BENCANA SOSIAL


Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana menjelaskan, bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun  faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta bencana, dan dampak psikologis.

Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan, bahwa “Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Indonesia dikenal sebagai negara pluralis dengan bukti kemajemukan yang hadir dan terus berkembang dalam perjalanan bangsa ini. Kemajemukan itu juga tak terlepas dari terjadinya kemajuan pada berbagai bidang ilmu yang menyentuh berbagai sendri kehidupan masyarakat.

Kemajemukan jugalah yang menyebabkan antar masyarakat semakin intens beriteraksi, sehingga potensi pergesekan antar kelompok dan masyarakat semakin terbuka lebar. Berbagai aspek pemicu konflik bermunculan, mulai dari politik, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, fenomena konflik sosial ditetapkan sebagai salah satu dari tiga persoalan pokok bangsa, sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Berbagai fenomena konflik bermunculan, antara lain:

Tindak kekerasan

Ekspresi intoleransi

Ekspresi Diskriminasi

Ekspresi Eksklusivitas

Radikalisme, dll

Potensi konflik sosial yang merupakan wujud nyata dari bencana sosial, tidak dapat dipandang sebelah mata. Menyikapi itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial merancang berbagai program untuk mengantisipasi terjadinya lebih banyak konflik sosial. Salah dua di antaranya adalah Program Keserasian Sosial dan Program Kearifan Lokal