Profil Dinsos Sumbar


Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan Dinas yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial dan tugas pembantuan lainnya. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No. 5 Padang, dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sumatera Barat selaku Kepala Daerah.

Sejarah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat merupakan instansi pemerintah daerah Sumatera Barat yang secara organisatoris, teknik administrasi, dan teknik operasionalnya berada di bawah Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Dinas Sosial berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003 tentang perubahan organisasi dan tata dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001 Dinas Sosial bergabung 51 dengan Dinas Kesehatan dengan nomenklatur Dinas Kesehatan dan Kesejahteran Sosial yang terdiri dari gabungan Kantor Wilayah Depertemen Sosial, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

Penggabungan ini merupakan kosekuensi dari berlakunya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Perda No.5 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas (SOTK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Setelah berjalan dua tahun lebih, pemerintahan mengevaluasi kembali SOTK dengan pertambangan efektivitas kinerja dengan mendengarkan saran-saran dari masyarakat, sehingga diusulkan perubahan SOTK oleh Gubernur dan akhirnya disetujui oleh DPRD. Dalam pengembangannya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat telah mengalami beberapa era, dan dari periode itu mempunyai nilai tertentu sesuai dengan kurun waktu masing-masing, yakni sebagai berikut:

a).  Era Jawatan Sosial

Sejak 17 Agustus 1945 secara yuridis telah berdiri Negara Republik Indonesia, dan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah membentuk Kabinet yang terdiri dari beberapa Kementerian. Salah satunya adalah Departemen Sosial yang bertujuan menangani masalah-masalah sosial secara serius dan bersungguh-sungguh. Kemudian, untuk mengurangi masalah-masalah sosial di provinsi, maka dibentuklah unit organisasi sosial dengan nama Jawatan Sosial Provinsi dan di Keresidenan dibentuk pula unit organisasi sosial dengan nama Pejabat Sosial Negara RI Keresidenan.

Pada Agresi Belanda II, kegiatan Jawatan Sosial Sumatera Tengah vakum karena memang semua kegiatan pemerintahan diambil alih oleh militer (mileterisasi). Praktis yang tersisa hanya Gubernur Militer, Bupati, Wedana Militer, dan Wali Nagari Perang. Semua personil jawatan sosial juga ikut aktif membantu militer dalam berbagai kegiatan. Setelah berakhirnya Agresasi Belanda ke-II tahun 1949, maka Jawatan Sosial Sumatera Tengah di Bukittinggi kembali melaksanakan kegiatan. Kemudian, pada tahun 1950, Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Tengah dipindahkan ke Kota Padang, karena Ibu Kota Provinsi Sumatera Tengah pindah ke kota tersebut.

b). Era Inspeksi Sosial

Pada tahun 1950, susunan organisasi dan tata kerja jawatan sosial tengah diubah menjadi susunan organisasi dan tata kerja inpeksi sosial Sumatera yang berkedudukan di Medan. Inspeksi sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah aktif melaksanakan kegiatannya sampai terjadi pergolakan Pemerintah Reformasi Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat tahun 1858. Setelah terjadi pergolakan tersebut, berdirilah Inspeksi Sosial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, yang disebabkan oleh terjadinya pemekaran Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.

Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Abdul Muis dari tahun 1958 sampai tahun 1963, dan kemudian digantikan oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo yang dipindahkan dari Inspeksi Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Inspeksi Sosial Riau dipimpin Khamardibrata, dan Inspeksi Sosial Provinsi Jambi oleh A. Nawawi.

c). Era Jawatan Nasional Provinsi

Setelah Inspeksi Sosial Provinsi Sumatera Barat berjalan sejak awal Kemerdekaan melaksanakan kegiatan pelayanan sosial sesuai dengan instruksi dari Departemen Sosial RI, maka pada tahun 1966 setelah terjadinya Gerakan 30 September berlaku pula bagi semua urusan yang berkaitan dengan permasalahan kesejahteraan sosial dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat ditangani oleh Jawatan Sosial. Jawatan Sosial Provinsi Sumatera Barat masih dipimpin oleh Muhammad Hasan Byk Dt. Maradjo.

d). Era Kantor Wilayah Depertemen Sosial

Pada tahun 1975, Departemen Sosial Republik Indonesia dengan berpedoman kepada keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang pokok-pokok organisasi Departemen dan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, menetapkan bahwa Jawatan Sosial Provinsi diganti menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi. Hal ini tentu juga berlaku untuk Sumatera Barat, maka berubah pulalah nama Jawatan Sosial menjadi Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat. Penetapan Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1984. Era Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi ini berkhir setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sampai 31 Desember 2000.

e). Era Dinas Kesejahteraan Sosial

Pada era otonomi, semua instansi vertikal diserahkan ke Pemerintah Daerah. Demikian juga halnya dengan Kanwil Sosial Dapartermen Sosial Provinsi Sumatera Barat yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Depertemen Sosial RI kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Adapun yang diserahkan adalah Personil, Peralatan, Perlengkapan Dinas (P3D) yang kemudian diikuti penyerahan P3D yang ada di Kabupaten/Kota berupa Kantor Departemen Sosial Kabupaten/Kota beserta Loka BinaKarya (LBK) atau sarana lainnya ke Bupati/ Wali Kota. Sejak saat penyerahan hingga sampai terbentuknya SOTK Provinsi Sumatera Barat, kegiatan terus berjalan melalui dana APBN SOTK Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001, maka terbentuklah susuan organisasi Tata Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten I sampai IV, Biro-Biro, Bagian-Bagian, dan Seksi di lingkungan Kantor Gubernur, 55 serta dinas-dinas teknis yang salah satunya adalah Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, yang diharapkan mampu mengkaver tugas-tugas di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial di seluruh Sumatera Barat. Namun, dalam operasional harapan tidak semulus kenyataan, sektor sosial hanya terwakili dalam sisi teknis operasional, sedangkan dalam bidang perencanaan dan ketatausahaan tidak terwakili sama sekali, sehingga timbul ketimpangan dalam pendistribusian pekerjaan yang segera diselesaikan sering terlambat atau justru tidak dikerjakan sama sekali akibat tidak adanya keterwakilan di Subdin Bina Program dan Bagian Tata Usaha tersebut.

f). Era Dinas Sosial

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003. Dalam Perda ini Dinas Sosial terdiri dari:

Kepala Dinas dibantu Wakil

Bagian Tata Usaha

Sub Dinas Bina Program

Sub Dinas Pemberdayaan Sosial

Sub Dinas Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Sub Dinas Bantuan dan Jaminan Sosial

Unit Pelaksana Teknis Daerah

Pimpinan Instansi Sosial Sumatera Barat dari Masa ke Masa

No

Tahun

Nama Pimpinan

Nama Instansi

1

1946-1947

Bgd. M. Thahar

Pejabat Sosial

2

1947-1947

Marah Kaharudin

Pejabat Sosial

3

1947-1958

Malik Ahmad

Jawatan Provinsi Sumatera Barat

4

1958-1963

Abdul Moeis

Isori Sumbar

5

1963-1977

H.M. Hasan Byk Dt. Maradjo

Isori/Jasos/Kanwil
Depsos Sumbar

6

1977-1981

Sofyan Yahya, BA

Kanwil Depsos

7

1981-1988

M. Syafe’i Andjasmaja, SH

Kanwil Depsos

8

1988-1994

Drs. Muchson Surachman

Kanwil Depsos

9

1994-1997

Drs. Burhanuddin

Kanwil Depsos

10

1997-1999

Drs. Himathul Anwar

Kanwil Depsos

11

1999-2000

H. Amry, SH

Kanwil Depsos

12

2000-2003

Dr. H Abdul Rivai, M,Kes

Dinas Kes dan Kesos

13

2003-2006

H. Amry, SH

Dinas Sosial

14

2006-2008

Drs. H. Muhsis Malik

Dinas Sosial

15

2009-2010

Drs. Kafrawi Bakhtiar

Dinas Sosial

16

2011-2018

H. Abdul Gafar, SE, MM

Dinas Sosial

17

2019-2022

Jumaidi, S.Pd, M.Pd

Dinas Sosial

18

2022-skrg

Arry Yuswandi, SKM, M.KM

Dinas Sosial